Waspada Roti dengan Kandungan Haram

Roti sudah menjadi makanan yang digemari oleh masyarakat umum. Hal ini karena memiliki rasa yang beragam dari asin hingga manis. Selain itu, roti juga mudah ditemukan di berbagai toko makanan. Dengan kemudahan tersebut, kita perlu waspada apakah roti tersebut halal atau sebaliknya.

Secara umum, memang roti berbahan dasar utama tepung terigu dan air, yang difermentasikan dengan ragi, tetapi ada juga yang tidak menggunakan ragi. Untuk itu dapat dikatakan halal karena pada dasarnya secara spesies gandum itu halal. Namun, ketika bahan dasar tersebut diolah seringkali gandum dicampur bahan L-Sistein (hidroklorida) agar gandum mengembang lebih baik, dan terlihat cantik serta lembut. Proses ini sering ditemukan untuk pembuatan roti-roti modern dengan brand tertentu.

Baca juga  Tips Agar Spons Cuci Piring Tidak Menjadi Sarang Kuman

Bahan L-Sistein ini yang perlu dicermati kehalalannya, karena bisa diproses dari rambut manusia, bulu bebek, hingga bulu babi. Hal ini menjadi perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah mengeluarkan fatwa haram untuk L-sistein yang bahan baku pembuatannya belum jelas.

Itu baru olahan terigunya saja, untuk terigu lokal hampir seluruhnya sudah disertifikasi halal, kecuali terigu impor yang perlu diwaspadai kehalalannya.

Baca juga  Intip Momen Liburan Rawdah Mohamed di Tanah Air

Selain olaha terigu, roti juga diproses menggunakan soda kue, baking powder, atau ragi. Dalam ragi terdapat produk antigumpal berkode E542 (edible bone phosphate) berasal dari tulang hewan, E570 (asam stearat) dan E572 ( magnesium stearat), dough, conditioner, tepung kedelai, asam askorbat, lemak, gula, pengawet, emulsifier atau tartaric acid, shortening, lard atau tallow.

Bahan-bahan pembuatan roti tersebut yang menjadi pertimbangan MUI dalam sertifikasi halal. Untuk itu Anda perlu waspada terhadap roti yang beredar di pasaran. Pastikan roti yang akan Anda konsumsi memiliki sertifikasi halal.

Translate »