Wajib Tahu! Ini Penatapan Harga Rapid Test Antigen-Swab

Beragamnya harga yang simpang siur mengenai Rapid Test Antigen-Swab di tengah masyarakat tentu membuat masyarakat semakin penasaran dan menerka-nerka. Namun janan khawatir lagi, karena Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat telah menentukan tarif tertinggi.

Tarif tersebut sebesa Rp 250 ribu untuk di area Pulau Jawa dan juga Rp 275 di luar Pulau Jawa. Penetapan tarif tersebut sudah dimunculkan melalui Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.

Mungkin Scarf Lover masih belum terlalu familiar dengan nama Rapid Test Antigen-Swab. Seperti yang dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Test Antigen – Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Baca juga  4 Hijab Mist Yang Membuat Hijab Wangi Selama Liburan

Azhar Jaya selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengatakan bahwa batasan tarif pemeriksaan tersebut merupakan sebuah bentuk kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan. Selain itu juga untuk memberikan jaminan agar masyarakat bisa lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan tes tersebut.

Sejalan dengan Azhar, Deputi Pengawan Bidang Kemanan dan Pertahanan BPKP Faisal menuturkan bahwa penetuan tarif tertinggi tersebut sudah melalui rancangan panjang yang telah disesuaikan dengan komponen dan bisnis prosesnya mulai dari pengambilan sampel, proses pengolahan sampel hingga pengelolaan limbah medis.

“Bersama Kemenkes kita telah melakukan diskusi untuk merupakan harga yang tidak memberatkan masyarakat. Selama 2 hari ini kita telah menghitung struktur biaya dengan mempertimbangkan bisnis proses dari Rapid Test Antigen-Swab,” ujarnya.

Baca juga  Jakarta Memiliki Al Quran Raksasa Bermotif Betawi

Nantinya, Surat Edaran yang menyebutkan mengenai tarif tertinggi akan segera dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia, Ketua Asosisasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia, serta Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia.

Perlu dicatat bahwa tes tersebut hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan Rapid Test Antigen-Swab atas permintaan sendiri dan tidak berlaku untuk fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak berlaku bagi fasyankes yang mendapatkan hibah/bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.

(AA)

Translate »