
Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia
Kabar baik untuk seluruh masyarakat Indonesia terkait dengan penanggulangan Covid-19, yakni pada hari Minggu, 6 Desember 2020 kemarin telah tiba di Indonesia vaksin Covid-19 sebanyak 1,2 juta dosis
Hal tersebut disebutkan oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual.
“Hari ini pemerintah sudah menerima 1,2 juta dosis vaksin Covid-19. Vaksin ini buatan Sinovac, yang kita uji secara klinis di Bandung sejak Agustus 2020 yang lalu. Kita juga masih megupayakan 1,8 juta dosis vaksin yang akan tiba di awal Januari 2021. Selain vaksin dalam bentuk jadi, dalam bulan ini juga akan tiba 15 juta dosis vaksin, dan di bulan Januari sebanyak 30 juta dosis vaksin dalam bentuk bahan baku curah yang akan diproses lebih lanjut oleh Bio Farma,”
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac ini tiba dengan pesawat Garuda dengan kargo khusus melalui rute Jakarta – Beijing – Jakarta.
Jokowi menuturkan bahwa dirinya sangat bersyukur dengan pengadaan vaksin tersebut yang artinya Indonesia bisa segera melakukan pencegahan penularan Covid-19.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhony G Plate mengatakan bahwa informasi perkembangan vaksin tersebut diharapkan menjadi sebuah acuan bagi seluruh masyarakat untuk bisa mendukung, mengawal dan mendorong jalannya vaksinasi di seluruh penjuru negeri.
“Kedatangan vaksin Covid-19 yang pertama ini adalah momentum awal yang harus kita sambut dengan energi positif serta semangat yang optimistis. Kita semua yakin bahwa momentum ini dapat memberikan daya dorong bagi bangsa Indonesia untuk melewati pandemi Covid-19,” ujar Jhony.
Akan tetapi, meski vaksin Covid-19 telah datang, tidak bisa langsung digunakan karena harus melalui beberapa proses pemeriksaan. Seperti yang dikatakan oleh Airlangga Hartanto, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan juga Ketua Komite KPCPEN.
“Ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam proses pengadaan vaksin dan vaksinasi harus masih melewati tahapan evaluasi dari Badan POM untuk memastikan aspek mutu, keamanan dan efektivitasnya. Selain itu menunggu fatwa MUI untuk aspek kehalalannya.”
Airlangga menyebut bahwa nantinya proses vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, dengan prioritas dari mulai tenaga kesehatan dan petugas layanan publik yang telah diatur secara teknis oleh Menteri Kesehatan.
“Pengadaan vaksin sesuai dengan peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Kesehatan nomor 98 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan dilengkapi dengan keputusan Menteri Kesehatan nomor 6587 2020 tentang penugasan PT Bio Farma dalam pengadaan vaksin Covid-19 serta keputusan Menteri Kesehatan nomor 9860 tentang penetapan jenis vaksin Covid-19,” tambahnya.
Nantinya, akan ada dua skema pelaksanaan vaksinasi, diantaranya vaksin program pemerintah yang dilakukan secara gratis dan juga vaksin mandiri yang disediakan berbayar untuk masyarakat. Skema tersebut selanjutnya akan ditetapkan dalam sebuah peraturan yang akan segera disebar ke masyarakat.
(AA)