Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan

Akibat pandemi Covid-19 yang masih belum juga usai hingga sekarang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk meniadakan ujian nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021.

Mengutip laman resmi Kemendikbud, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), yang telah ditandatangani oleh Menteri Nadiem Makariem pada 1 Februari 2021 dan ditujukan pada gubernur, bupati serta wali kota di seluruh Indonesia.

Baca juga  Manfaat Menjalani Kegiatan Cashless Saat #DirumahAja

Mengingat ditiadakannya pelaksanaan ujian nasional serta ujian kesetaraan, maka sebagai gantinya ada tiga poin yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik, yakni.

  1. Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  2. Peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
  3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.

Untuk poin ketiga, ujian tersebut bisa dilakukan dalam bentuk portfolio, penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

Baca juga  Nikmati Sisi Lain Kota Bogor Lewat Pengalaman Menginap di Ibis Styles Bogor.

Hal tersebut juga dapat dilakukan oleh uiian sekolah yang befungsi sebagai ujian kenaikan kelas. Tiap sekolah bisa menciptakan ujian akhir yang didorong bisa memberikan kegiatan belajar yang lebih bermakna.

Bagi siswa dan siswi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bisa mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) yang telah disesuaikan dengan perundang-undangan yang ditentukan selama masa pandemi Covid-19.

(AA)

Translate »