Trend rhinoplasty merujuk pada kecenderungan atau pola yang berubah dalam praktik bedah hidung atau rhinoplasty. Hal ini mencakup preferensi dan permintaan yang meningkat terhadap jenis-jenis perubahan tertentu dalam bentuk atau penampilan hidung, yang sering kali dipengaruhi oleh tren kecantikan, budaya populer, dan persepsi estetika saat ini.
Dalam pandangan Islam, praktik bedah hidung atau nose surgery dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Jika dilakukan untuk alasan medis atau untuk memperbaiki masalah kesehatan yang nyata seperti gangguan pernapasan atau cedera, hal ini diperbolehkan dan bahkan mungkin disyaratkan untuk mempertahankan kesehatan individu. Menurut HR. Bukhari mengatakan:
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ ، وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ
حُسْنِ ، الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ ، مَا لِى لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَهُ رَسُولُ اللَّهِ وَهْوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ (وَمَا
آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ
Artinya, “Dari Ibnu Mas’ud bahwa beliau mengatakan ‘Allah melaknat perempuan yang membuat tato, perempuan yang meminta ditato, orang yang mencukur habis alis, merenggangkan gigi untuk tujuan kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah, kenapa saya tidak melaknat orang yang dilaknat Rasulullah sementara dalam termaktub dalam kitabullah (Al-Qur’an) …Dan sesuatu yang dari rasul maka ambillah..” (HR Bukhari).
Dalam hal ini trend rhinoplasty yang termasuk operasi kecantikan dengan tujuan mengubah fisik agar terlihat lebih cantik adalah dilarang karena termasuk bentuk tidak mensyukuri karunia Allah SWT.