THR Wajib Dibayar Penuh, Ini Kata Menaker

Memasuki bulan Ramadan, tentu seluruh masyarakat sudah tak asing lagi dengan istilah THR atau Tunjangan Hari Raya yang biasa diberikan beberapa hari sebelum menuju Idul Fitri. Biasanya, besaran THR berbeda tiap perusahaan, tergantung kebijakannya.

Namun sayangnya, pandemi Covid-19 membuat keadaan sempat memburuk, terutama di tahun 2020. Banyak perusahaan yang memutuskan untuk melakukan PHK besar-besaran pada karyawan. Alhasil, banyak orang yang kehilangan pekerjaannya, dan yang masih bekerja pun harus menerima kenyataan bahwa THR ditiadakan.

Melihat kondisi yang bisa semakin bergerak pulih di 2021, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan THR ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Dirinya menyebut bahwa pemberian THR bagi karyawan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh para pengusaha.

Baca juga  Lakukan Tips Ini! Agar Ketupat Tidak Gampang Basi

“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya.

Terkait dengan pelaksanaannya, Menaker Ida mengatakan bahwa THR diberikan pada para pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus. Selain itu juga, para pekerja yang tidak memiliki kerja waktu tertentu juga berhak mendapatkan THR.

Bagi Scarf Lover yang penasaran mengenai besaran THR yang wajib diberikan, telah disebutkan juga bahwa bagi para pekerja atau buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan 1 bulan gaji. Sedangkan untuk untuk pekerja yang memiliki masa kerja yang kurang dari 12 bulan, maka diberikan sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Baca juga  Makanan Khas Idul Fitri Nusantara

Kemudian untuk para pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian dan telah melalui masa 12 bulan, maka harus menerima upah selama 1 bulan yang dihitung berdasarkan upah rata-rata selama 12 bulan terakhir.  Sedangkan untuk yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima setiap bulan.

Bagi para perusahaan yang tidak dirasa tidak mampu untuk membayar THR para pekerja, Menaker Ida Fauziyah meminta Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk memberikan solusi dengan melakukan dialog dengan para pekerja untuk temukan solusi terbaik. Dirinya kembali menegaskan bahwa dibuatnya Surat Edaran tersebut untuk memastikan tiap pengusaha untuk membayar upah THR bagi para pekerja.

(AA)

Translate »