Belakangan ini beredar video viral Tiktok seorang pria menikahi seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik, Jawa Timur. Aksi di luar nalar itu semata-mata hanya demi konten dan memperoleh banyak “like”.
Kementerian Agama (Kemenag) pun turut buka suara menanggapi konten tersebut. Lantaran konten seperti ini sungguh tidak pantas dan menyeleweng dari sakralnya pernikahan.
Diketahui sang “mempelai pria” dalam video tersebut adalah seorang Youtuber dan content creator di TikTok.
Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar berpesan agar masyarakat menjaga sakralitas pernikahan.
“Hormati sakralitas lembaga pernikahan. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang agamis. Maka ketika bicara pernikahan atau perkawinan dalam pikiran bawah sadar tentu yang dimaksud pernikahan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing, tidak ada selain itu,” ujar Fuad di Jakarta, Rabu (8/6/2022) dikutip dari laman kemenag.go.id.
Fuad mengatakan, pernikahan yang dilakukan pria dan wanita sebagai dasar pembentukan keluarga merupakan jalan ibadah menuju keridhaan Tuhan. Hal ini tentunya tidak sah nikah tanpa mengikuti ketentuan agama atau nikah yang tidak mengindahkan syariat agama.
Ia menegaskan bahwa dalam pernikahan terdapat rambu-rambu yang ditentukan agama demi kemaslahatan manusia itu sendiri. Dengan demikian, keinginan membangun keluarga yang sakinah, perlu diikuti dengan ketaatan terhadap rambu-rambu tersebut.
“Agama adalah roh bagi sebuah perkawinan. Bagi umat Islam, akad nikah sebagai landasan terbentuknya ikatan perkawinan disebut mitsaqan ghalizha (perjanjian suci yang kokoh),” tuturnya.
“Keterkaitan antara perkawinan dan agama adalah sesuatu yang prinsipil bagi setiap umat beragama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agamanya dalam pembentukan keluarga,” pungkasnya.