
Surat Izin Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta Resmi Diberlakukan
Mudik lebaran resmi ditiadakan untuk mengurangi angka lonjakan Covid-19. Untuk itu, sejak tanggal 6 Mei 2021 kemarin hingga tanggal 14 Mei 2021 mendatang, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk.
Keputusan ini telah tercatat di Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Mengutip PPID Jakarta, Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan terbit paling lama dua hari saat persyaratan sudah lengkap. Kemudian bagi pemegang SIKM yang akan melakukan perjalanan nonmudik diwajibkan membawa hasil negatif PCR atau Antigen atau GeNose.
Adapun SIKM terdiri dari 4 kategori, yakni kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.
Bagi para pemohon SIKM, bisa langsung mengunjungi https://jakevo.jakarta.go.id, lalu lengkapi persyaratan dan akan mendapatkan tandatangan elektronik dari lurah bila persyaratan sudah lengkap. Berikut adalah syarat-syaratnya.
1. Kunjungan keluarga sakit:
a. KTP Pemohon
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan
c. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:
a. KTP Pemohon
b. Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
c. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil/bersalin:
a. KTP Pemohon; dan
b. Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.
4. Pendamping Ibu hamil/bersalin:
a. KTP Pemohon;
b. Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
c. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
(AA)