Siap-siap, Pembelajaran Tatap Muka Dimulai Januari 2021

Kasus positif Covid-19 di Indonesia masih naik dan turun, kegiatan belajar mengajar pun masih dilakukan dari rumah. Akan tetapi, memasuki Januari 2021, pemerintah memutuskan untuk melakukan kembali kegiatan belajar tatap muka.

Hal tersebut diinformasikan secara langsung melalui live streaming di laman Youtube Kemendikbud RI.

Perbaharuan keputusan tersebut diketahui telah disepakati oleh empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Agama Fachrul Razi serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tak hanya keempat menteri, keputusan ini juga telah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy serta Doni Monardo selaku Ketua Satgas Covid-19.

Nadiem Makarim menuturkan bahwa perubahan keputusan ini dilandasi dengan banyaknya fakta di lapangan. Karena semakin lama anak-anak yang melakukan kegiatan pembelajaran jarak jauh, maka ada banyak pula dampak negatif yang akan didapatkan, dari mulai ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang dan tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga.

image: youtube kemendikbud

Apalagi seperti yang kita tahu, kegiatan pembelajaran jarak jauh bisa dikatakan belum efektif, karena masih banyak daerah yang kesulitan mendapatkan akses internet.

Untuk itu lah, Kemendikbud memutuskan untuk mengadakan kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah.

“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021, jadinya mulai bulan januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap untuk melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapan,” ujar Nadiem Makarim

Baca juga  Empat Tren Busana Pengantin 2019

Keputusan sekolah mana yang akan diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka juga harus melalui kewenangan dari Pemerintah Daerah. Selain itu sekolah yang dirasa siap untuk melakukan perubahan di tahun depan harus segera melakukan kesiapan dengan melakukan daftar ceklis kesiapan.

Terdapat enam hal yang dijadikan sebagai faktor pemilihan sekolah yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka, diantaranya:

  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan desinfektan)
  2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan
  3. Kesiapan menerapkan wajib masker
  4. Memiliki thermogun
  5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki comorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri
  6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali
image: youtube kemendikbud

“Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya. Pemberian izin ini bisa saja serentak atau bertahap tergantung terhadap kesiapan masing-masing daerah berdasarkan evaluasi kepala daerah,” kata Nadiem.

Baca juga  Nur Asia Uno Positif Covid-19, Sandiaga Mohon Doa Untuk Kesembuhan Sang Istri

Adanya perubahan ini tentu tidak bisa disamakan dengan kegiatan belajar tatap muka sebelum adanya pandemi. Namun tetap ada penyesuaian yang harus dilakukan, yakni dengan memberlakuan sistem shifting bagi para siswa. Alhasil hanya memperbolehkan sebanyak 50% siswa yang bisa belajar di sekolah. Selain itu, akan ditiadakan pula kegiatan jual beli di kantin serta kegiatan ekstrakulikuler karena akan menimbulkan kerumuman. Keputusan ini hanya memperbolehkan siswa untuk datang ke sekolah, belajar lalu pulang kembali ke rumah.

Namun meski keputusan pembelajaran tatap muka akan segera bisa direalisasikan, Nadiem juga berujar bahwa segala keputusan akhir kembali pada orang tua para siswa. Apabila mereka masih belum membolehkan anaknya untuk datang ke sekolah, tetap tidak akan menjadi masalah.

“Saya tekankan bahwa pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan,” tegasnya.

Para ketiga menteri lain serta Menko PMK dan juga Satgas Covid-19 mengungkapkan akan mendukung secara penuh adanya kebijakan ini namun dengan catatan harus tetap menerapkan protokol kesehatan saat berada di sekolah serta selalu mengantisipasi adanya segala kemungkinan lonjakan kasus baru. (AA)

Translate »