Siap-Siap, Aturan Mudik Lengkap Sudah Keluar, Mulai Berlaku 2 April! (Bagian 1)

Pada tahun ini, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran Idul Fitri 1443 H. Kebijakan tersebut diikuti dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. 

Ketua Satgas COVID-19, Suharyanto, menjelaskan bahwa ketentuan dalam SE tersebut mulai berlaku Sabtu, 2 April 2022. 

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” kata Suharyanto dalam SE, pada Sabtu, (2/4/2022).

Baca juga  Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang!

Berikut sejumlah poin penting mengatur tentang ketentuan protokol kesehatan selama mudik yang perlu diperhatikan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri. 

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 
  2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
    • Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
    • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
    • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
    • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
    • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
    • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 
Baca juga  Kabar Gembira! LRT Jabodebek Beroperasi 12 Juli
Translate »