Presiden terpilih Amerika Serikat ke-46, Joe Biden telah resmi dilantik pada Rabu (20/1) waktu Amerika Serikat, di Gedung Capitol Washington DC. Dalam Proklamasinya yang dikutip dari whitehouse.gov, Biden mengatakan tentang upayanya untuk mengakhiri Larangan Diskriminatif masuk ke Amerika Serikat.
“Amerika Serikat dibangun di atas dasar kebebasan beragama dan toleransi, sebuah prinsip yang diabadikan dalam Konstitusi Amerika Serikat. Namun demikian, pemerintahan sebelumnya (Donald Trump) memberlakukan sejumlah Perintah Eksekutif dan Proklamasi Presiden yang mencegah individu-individu tertentu memasuki Amerika Serikat, seperti larangan untuk negara-negara mayoritas Muslim, kemudian dari negara-negara Afrika. Tindakan tersebut menodai hati nurani nasional kita dan tidak sejalan dengan sejarah panjang kita dalam menyambut orang-orang dari semua agama dan tidak beragama sama sekali.” ungkap Biden.
Kebijakan kontroversial tentang Muslim Ban ini dicetus oleh Presiden AS sebelumnya, Donald Trump, yang diberlakukan pada Januari 2017 dan menjadi salah satu kebijakan imigrasi Trump. Setelah kebijakan Muslim Ban tersebut diumumkan, aksi protes pun dihadiri oleh orang-orang yang terafiliasi dengan kebijakan tersebut, yaitu populasi Muslim di AS.
Larangan itu telah memperlambat imigrasi resmi dari negara-negara tertentu yang dianggap sebagai ancaman keamanan AS, memisahkan keluarga dan bahkan menghalangi populasi imigran. Negara-negara yang juga terkena dampak yaitu negara-negara mayoritas Muslim, seperti Iran, Libya, Somalia, Syria, Yemen, Kyrgyzstan, Nigeria, Sudan, dan Tanzania.
Angin segar dari kebijakan baru Presiden Joe Biden ini sangat disambut dengan suka cita dan kebebasan oleh penduduk AS, terutama yang mayoritas berpopulasi Muslim.
(AR)