Ramai Soju Halal, Bolehkah dalam Islam?

Bila Anda sering menonton drama korea, pasti sudah tidak asing lagi dengan minuman yang satu ini, yakni soju. Banyak para aktor dan aktris Korea terlihat sering menikmati Soju dalam setiap episode di drama tersebut.

Soju sendiri merupakan minuman beralkohol yang berasal dari Korea Selatan yang memiliki kandungan alkohol yang berkisar antara 20%-45%.

Akan tetapi, seperti yang kita tahu bahwa umat Islam dilarang mendekati minuman beralkohol karena dapat menghilangkan kesadaran sementara dan juga haram hukumnya.

Belakangan ini muncul sebuah brand minuman asal Bandung yang memberikan klaim sebagai soju halal karena tidak mengandung alkohol.

image: unsplash

Banyak orang merasa lega dengan adanya penemuan baru ini, sehingga rasa penasaran mereka dirasa telah terobati dengan munculnya soju dengan embel-embel “halal”.

Baca juga  Mengenal Nazma Khan, Sosok Di Balik Hari Hijab Sedunia

Namun, benarkah soju non alkohol ini dikategorikan sebagai minuman yang halal?

Melansir dari laman halalcorner.id, sehubungan dengan apa yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 4 tahun 2003 yakni,

“Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan”.

Selain itu, seperti yang kita ketahui bahwa sebagai umat Islam kita dilarang untuk mengikui suatu hal yang menyerupai orang kafir. Hal tersebut dikenal dengan nama tasyabbuh.

Melansir rumaysho.com, Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2: 50 dan Abu Daud no. 4031. Syaikhul Islam dalam Iqtidho‘1: 269 mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid/bagus. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Irwa’ul Gholil no. 1269).

Baca juga  5 Hotel Di Semarang Yang Mempunyai Fasilitas Infinity Pool

Maka dari itu, akan lebih baik untuk kita menjauhi hal-hal yang dikategorikan sebagai hal-hal yang haram. Ganti dengan mengonsumsi hal-hal yang sudah diketahui baik dan tentunya halal, seperti pada salah satu ayat di Surat Al-Maidah yakni ayat 88

وَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ

Artinya: Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.

(AA)

Translate »