
Ramadan Segera Berakhir, Jangan Lupa Bayar Zakat
Pada bulan Ramadan, seluruh umat islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah adalah suatu hal yang wajib dibayarkan oleh seluruh umat muslim kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Biasanya, kewajiban untuk membayarkan zakat akan diumumkan oleh masjid-mesjid terdekat. Jadi Anda bisa dengan langsung membayarkannya.
Melansir islam.nu.or.id, membayar zakat hukumnya wajib bagi seluruh umat muslim, termasuk anak yang belum baligh sekalipun, yang terpenting dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Ketentuan zakat fitrah yang ada berasal dari hadist Rasulullah SAW:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)
Ada delapan golongan yang bisa dikategorikan berhak untuk menerima zakat, diantaranya:
- Orang Fakir
- Orang Miskin
- Pengurus Zakat
- Muallaf
- Memerdekakan Budak
- Orang yang Berhutang
- Orang yang Berjuang di Jalan Allah
- Orang yang Sedang Dalam Perjalanan
Sebaliknya, ada 2 golongan yang tidak bole menerima zakat,
- Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
- Sanak famili dari orang yang berzakat
Scarf Lover sudah membayar zakat fitrah belum? Yuk segera dibayarkan ya!