Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang biasa disebut dengan PSBB merupakan salah satu cara Pemerintah untuk mengantisipasi pertambahan jumlah pasien yang terinfeksi virus corona. Keputusan untuk melakukan PSBB pertama kali dilakukan pada pada tanggal 10 April 2020 melalui Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020.
Namun karena pertumbuhan kasus pasien yang terinfeksi di Jakarta terus bertambah dan kecepatannya relatif tetap, maka dari itu Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB selama 28 hari ke depan, yakni hingga 22 Mei 2020. Hal ini diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan langsung oleh laman YouTube resmi Pemprov DKI Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan diskusi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, kami memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB diperpanjang 28 hari. Artinya periode ini mulai pada tanggal 24 April sampai dengan 22 Mei 2020,” ujarnya.
Anies berujar bahwa apabila masyarakat ingin agar pandemi ini cepat selesai, maka seluruh masyarakat harus sepakat disiplin melaksanakan kegiatan di rumah. Ia juga mengatakan akan meningkatkan pendisiplinan baik kepada perusahan yang masih beroperasi atau masyarakat yang masih berkerumun karena saat sebelumnya masih dalam masa himbauan dan pembelajaran.
“Dihari-hari ke depan semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi tapi langsung ditindak. Itu artinya kami menghimbau untuk semua agar tidak ditindak. Kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Anies. (AA)