Mulai hari ini, Senin 14 September 2020 DKI Jakarta telah kembali diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena mengingat jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta kian meningkat setiap harinya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pada sebuah konferensi pers yang ditayangkan melalui Youtube Pemprov DKI bahwasanya terdapat 5 faktor dalam PSBB, yakni.
- Pembatasan Aktivitas Sosial, Ekonomi, Keagamaan, Budaya, Pendidikan Dan Lain-Lain
- Pengendalian Mobilitas
- Perencanaan Isolasi yang Terkendali
- Pemenuhan Kebutuhan Pokok
- Penegakan Sanksi
Apabila melihat PSBB jilid pertama yang diadakan pada 10 April – 3 Juni 2020, tentu terdapat perbedaan yang dirasakan pada PSBB jilid 2 kali ini. Diantaranya, pada PSBB kali ini ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas hingga 50%, sedangkan pada PSBB sebelumnya 11 sektor usaha ini masih boleh beroperasi 100% namun tetap mengikuti protockl kesehatan.
Apa saja 11 sektor usaha tersebut?
- Kesehatan
- Bahan Pangan
- Energi
- Komunikasi & Teknologi Informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri Strategis
- Pelayanan Dasar, Utilitas Publik dan Objek Vital Nasional
- Kebutuhan Sehari-hari
Hal ini juga sama dengan pemberlakuan di Kantor/Instansi Pemerintah Pusat yang masih diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 25% dari kapasitas dan juga Kantor Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional, BUMD/BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19, Serta Organisasi Kemasyarakatan Lokal & Internasional yang tetap beroperasi namun hanya boleh diisi oleh maksimal 50% kapasitas, dari yang sebelumnya masih diperbolehkan beroperasi secara keseluruhan namun tetap dengan protokol kesehatannya.
Namun untuk tempat rekreasi, taman, RPTRA, sekolah, HBKB masih tetap sama dari PSBB jilid 1 dan 2, yakni masih harus tetap tutup.
“Adapun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan kedepan, meneruskan semua institusi pendidikan, sekolah masih tetap tutup. Lalu seluruh Kawasan pariwisata, taman rekreasi, semua kegiatan hiburan, tutup. Begitu juga taman kota, RPTRA, fasilitas-fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang itu ditutup,” ujar Anies.
Terkait dengan pasar dan pusat perbelanjaan, pada PSBB jilid pertama tetap dibuka namun khusus untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan sehari-hari, sedangkan pada jilid 2 hanya boleh dibuka namun dengan kapasitas 50%. Selain itu, untuk rumah ibadah diputuskan untuk ditutup pada PSBB jilid pertama, namun tetap dibuka dengan kapasitas 50% dan hanya untuk tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat pada PSBB jilid kedua.
Selanjutnya ada pula perbedaan dari pembatasan mobilitas kendaraan pribadi, dimana pada PSBB jilid pertama maksimal penumpang harus 50% dari kapasitas sedangkan di PSBB kedua maksimal hanya boleh diisi 2 orang per baris, kecuali apabila berdomisili di alamat yang sama.
Ojek online dan pangkalan pun demikian, dimana sebelumnya tidak boleh mengangkut penumpang, namun kali ini akan diatur kembali melalui SK kadishub yang akan diuji coba terlebih dahulu. Sedangkan untuk Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM pada PSBB jilid 2 sudah tidak berlaku lagi.
(AA)