Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia terus dievaluasi setiap pekan. Indonesia menerapkan PPKM dengan kriteria level penanganan yang berbeda-beda dan disesuaikan dengan situasi pandemi di tiap-tiap daerah.
Kriteria level penanganan yang ditetapkan terdiri dari Level 1 (ringan), Level 2 (sedang), Level 3 (tinggi) dan Level 4 (sangat tinggi). Seperti diketahui, sejumlah daerah di Indonesia di Pulau Jawa-Bali menerapkan PPKM level 3 sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021, termasuk DKI Jakarta.
Pemerintah akan menentukan nasib perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, 2, dan 1, pada Senin (6/9) Sore ini, menyusul berakhirnya masa penerapan kebijakan itu.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menyebut sejauh ini belum ada keputusan sama sekali. Menurutnya, pemerintah masih mengkaji sejumlah opsi.
“Pengumuman Sore nanti, masih ada rapat evaluasi,” ujar Safrizal selaku Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri.
Belum dapat diketahui pasti apakah pemerintah akan menghentikan PPKM berbasis level ini atau kembali memperpanjang dengan beragam pelonggaran pembatasan masyarakat. Presiden Joko Widodo akan menyampaikan keputusan pada Sore hari nanti.
(DT)