
PPKM Di Jakarta Turun Ke Level 1
Mulai 2 November – 15 November 2021, Pemerintah mengubah status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta menjadi level 1. Selain Jakarta, tercatat ada sejumlah daerah yang saat ini juga berstatus PPKM level 1 di wilayah Jawa-Bali.

Aturan penurunan status PPKM di Jakarta dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 1 November 2021 kemarin dan mulai berlaku hari ini. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa-Bali.
Saat ini Jakarta beserta beberapa Kabupaten/Kota di wilayah Jawa-Bali menerapkan PPKM level 1. Penurunan level PPKM di wilayah Jawa-Bali diukur dari capaian vaksinasi daerah tersebut. Hal ini artinya beberapa daerah tersebut mengalami penurunan level PPKM.
Adapun daftar daerah di Jawa Bali yang menerapkan PPKM level 1 adalah sebagai berikut.
DKI Jakarta
Banten
– Kota Tangerang
– Kabupaten Tangerang
Jawa Barat
– Kota Bogor
– Kabupaten Pangandaran
– Kota Banjar
– Kabupaten Bekasi
Jawa Tengah
– Kota Tegal
– Kota Semarang
– Kota Magelang
– Kabupaten Demak
Jawa Timur
– Kota Surabaya
– Kota Mojokerto
– Kota Madiun
– Kota Blitar
– Kota Pasuruan
Aturan lainnya adalah fasilitas publik dibuka 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri 75 persen kapasitas penonton, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, dan resepsi pernikahan dapat digelar 75 persen.
(HV)