Peralihan dunia kini semakin serba digital dan teknologi semakin canggih. Bahkan dokumen telah hadir dalam bentuk elektronik.
Tentunya, penting bagi kita untuk mengantisipasi keamanan dokumen tersebut. Apalagi terdapat bubuh tanda tangan yang takut disalahgunakan oleh oknum nakal seperti pemalsuan dokumen ataupun tanda tangan.
Untuk itu PERURI (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) meluncurkan PERURI Sign. Sebagaimana, PERURI Sign adalah produk tanda tangan digital yang dikeluarkan PERURI satu-satunya BUMN Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)
Melansir dari laman peruri.co.id, tanda tangan elektronik atau digital signature PERURI Sign merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Fitur sekuriti ini dapat dimanfaatkan sebagai sebuah bukti dari adanya identitas suatu pihak yang dapat menunjukkan subjek hukum pihak tersebut. Digital signature diimplementasikan pada sertifikat elektronik sehingga dokumen elektronik yang ditransaksikan dapat diketahui keabsahan dan keasliannya.
Peruri Sign menjadi platform dengan menjamin kerahasiaan data (confidentiality), melindungi integritas isi dokumen (data integrity), menjamin keaslian data (authentication) dan jaminan nirsangkal (non-repudiation) dari suatu dokumen elektronik sehingga dapat diketahui keabsahan dan keasliannya.
(BR)