Penyidik Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka

Polri kini sudah menetapkan istri Irjen Ferdi Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total telah ada lima tersangka dalam kasus ini.

“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).

Tersangka PC dianggap terlibat dalam terkait hilangnya nyawa Brigadir J. Ketika diperiksa, beliau juga selalu menutup fakta.

“Ibu Putri ini ketika diperiksa seolah-olah menutup fakta yang sebenarnya dengan tetap diam dan menyebarkan hoaks melalui pengacaranya. Bahwa korban melakukan pelecehan seksual,” menurut Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, dikutip tvonenews.

Ditetapkannya tersangka PC berdasarkan berbagai bukti dari keterangan saksi dan bukti Elektronik CCTV.

Baca juga  Situasi Wadas Masih Memanas, KontraS dan PBNU Kecam Sikap Arogan Polisi

Sebelumnya, tersangka PC dilaporkan ke polisi karena diduga membuat laporan palsu soal pelecehan seksual. Kuasa hukum PC, Patra M Zen bahkan mengaku kena prank, alias dibohongi klien.

Kemudian, kuasa hukum keluarga Brigadir J, kini melaporkan PC dan suaminya karena diduga membuat laporan palsu yang menuduh Brigadir J melakukan pelecehan terhadap tersangka PC.

Baca juga  Pemerintah Targetkan 50% UMKM dan Ultra Mikro Onboard Tahun 2021

Laporan dengann nskenario pelecehan terhadap tersangka PC di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu, sudah dihentikan peyidik Bareskrim Polri. Bahkan diduga kuat menjadi bagian dari upaya obstruction of justice, alias merintangi penegakan hukum untuk mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Translate »