Penumpang KAI Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen

Peraturan terbaru telah ditetapkan untuk para penumpang KAI Jarak Jauh, yakni mulai besok tanggal 22 Desember 2020 seluruh penumpang harus menunjukkan surat negatif hasil Rapid Test Antigen.

Keputusan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Untuk masyarakat di Pulau Jawa diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk masyarat yang akan melakukan perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera harus menunjukkan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif dan atau Tes PCR Negatif yag berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum keberangkatan. Untuk anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan melakukan syarat-syarat tersebut.

Baca juga  Nadiem Makarim Beri Apresiasi Setinggi-tingginya Untuk Seluruh Guru di Indonesia

EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah mengatakan bahwa KAI telah mematuhi segala bentuk peraturan yang telah ditetapkan untuk menjalani protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dirinya juga meminta untuk para pengguna layanan agar selalu mematuhi 3M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak).

Baca juga  Gunung Taal di Filipina Meletus, 30.000 Orang Mengungsi

“Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api,” ujar Dadan.

Para penumpang yang akan melakukan perjalanan nantinya bisa melakukan Rapid Test Antigen yang sudah disediakan di stasiun Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta,  Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi dengan harga Rp 105.000 dan bisa dimulai pada hari Senin, 21 Desember 2020.

Disarankan untuk melakukan test minimal H-1 keberangkatan untuk menghindari keterlambatan jam berangkat. Karena mengingat waktu yang dibutuhkan untuk Rapid Test Antigen sedikit lebih lama dari Rapid Test Antibodi.

(AA)

Translate »