Pentingnya Memiliki Sertifikasi CHSE Bagi Pelaku Pariwisata

Indonesia care atau Idu Care merupakan wajah baru dari industri pariwisata untuk meyakinkan para wisatawan dapat berwisata dengan aman dan nyaman.

Protokol CHSE dalam industri pariwisata dan industri ekonomi kreatif adalah hal yang harus diterapkan pada setiap pelaku usaha dan pelaku pariwisata.

Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif lebih memprioritaskan sertifikasi CHSE ini pada jenis usaha hotel, rumah makan, pondok wisata, arum jeram, lapangan golf dan desa wisata. 

Nantinya, rangkaian sertitikasi CHSE ini dilakukan oleh para pelaku usaha dan pariwisata sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah sesuai protokol CHSE. Seperti protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan. 

Sertifikasi CHSE dilakukan untuk mendapatkan labelling yang dilakukan dibeberapa tempat. Seperti kawasan pariwisata mencakup usaha hotel, jasa transportasi wisata, homestay, rumah makan dan pariwisata lain yang sesuai ketentuan.

Baca juga  Pemerintah Ambil Tindakan, Percepat Vaksin Covid Anak Usia 12-17 Tahun

Mengutip chnel youtube cnn Indonesia, berikut tahapan-tahapannya:

Image: screenshot website www.chse.kemenparekraf.go.id
  1. Membuka website www.chse.kemenparekraf.go.id
  2. Lengkapi data diri dan data usaha 
  3. Setelah melakukan pendaftaran, kemudian ke tahap penilaian mandiri. Tahap penilaian mandiri merupakan tahap evaluasi yang dilakukan secara mandiri oleh para pelaku usaha atas usaha yang dijalankan. Hal ini harus berdasarkan form dari CHSE yang sudah ditetapkan berdasarkan jenis usaha Anda.
  4. Bila sudah mengikuti tahap penilaian mandiri, maka para pelaku usaha harus mengupload surat pernyataan deklarasi mandiri.
  5. Kemudian mengirim hasil penilaian mandiri ke sistem. Lalu diteruskan ke tim auditor.
  6. Terakhir, barulah diberikan pemberian sertifikat.
Baca juga  Pasca Benca Gempa Jawa Timur, Korban Meninggal 8 Orang dan Banyak Kerusakan Bangunan

Sebelum mengikuti langkah diatas, ada baiknya Anda menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan. Pertama, Harus memiliki tanda daftar pariwisata. Kedua, memiliki Nomor Induk berusaha bagi usaha skala mikro dan kecil. Ketiga, perizinan lain sesuai ketentuan peraturan undang-undang.

Bila tempat usaha Anda sudah terverifikasi aman dalam memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan. Maka akan mendapatkan labelling Indonesia care. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik dalam mengunjungi tempat tersebut. 

Jadi, apakah usaha yang Anda miliki sudah memiliki lable Indonesia care? jika belum, yuk segera daftarkan. Perlu diketahui bahwa proses pendaftaran ini gratis tidak dipengut biaya.

Selamat mencoba ! 

(TS)

Translate »