Penggunaan Serum untuk Memanjangkan Bulu Mata dan Alis, Bolehkah?

Setiap perempuan pasti selalu ingin tampil cantik kapanpun dan dimanapun. Untuk itu, banyak cara yang dilakukan untuk mencapai tujuannya, dari mulai merias diri dengan menggunakan makeup sampai dengan melakukan perawatan harian untuk menjaganya tetap terlihat baik.

Salah satu yang diimpikan setiap perempuan adalah tampilan bulu mata yang panjang dan lentik serta alis yang tebal dan indah. Seperti yang kita tahu ada banyak sekali cara untuk memperindah bagian bulu mata dan alis, misalnya dengan melakukan sulam bulu mata dan juga sulam alis. Namun, hal tersebut tentunya dilarang dalam Islam, haram hukumnya di mata Allah SWT.

Namun bagaimana jika bulu mata dan alis dirawat dengan selalu menggunakan serum khusus yang terbuat dari bahan alami seperti minyak kelapa, minyak zaitun, dan lain sebagainya?

Baca juga  Doa Penyejuk Hati yang Sedang Bersedih
image: pexels

Scarf Lover, segala bentuk kegiatan yang bertujuan untuk merubah ciptaan Allah SWT, seperti halnya operasi plastik, menggunakan tato, sambung rambut, itu haram hukumnya. Karena tujuannya hanya memperindah, bukan mengobati.

Misalnya, bagian hidung kurang sempurna pasca kecelakaan dan membuat Anda kesulitan untuk bernapas, maka operasi bisa dilakukan untuk mengobati hidung. Sama halnya dengan bibir sumbing, bisa dioperasi karena tujuannya mengobati.

Akan tetapi bila bicara soal penggunaan serum untuk memperpanjang dan mempertebal bulu mata dan alis, bisa dikatakan bahwa hal tersebut dilarang karena tujuannya untuk mempercantik atau memperindah sesuatu yang telah Allah SWT berikan.

Baca juga  Doa Memperingati Hari Pahlawan

Mengutip laman bimbingan islam.com, Rasulullah SAW bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Artinya:

“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta ditato, mencabuti alis dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah merubah ciptaan Allah.” (HR Muslim : 2125).

Selain itu, Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa berhias itu ada dua jenis, yang pertama dalam rangka menghilangkan aib karena kecelakaan atau hal lain, dan yang kedua adalah berhias hanya untuk mempercantik atau mempertampan.

Maka dari itu, bisa dikatakan bahwa mempertebal alis dan bulu mata menggunakan serum dikategorikan sebagai jenis kedua yang dilarang. Wallohu A’lam

(AA)

Translate »