Sempat mendapat penolakan secara besar-besaran beberapa waktu lalu, Rancangan Undang-undang Cipta Kerja resmi disahkan menjadi undang-undang pada Senin, 5 Oktober 2020.
Tentunya hal ini menuai kontroversi, sebab ada banyak sekali hal-hal yang tidak sesuai dengan keadaan para pekerja di Indonesia.
“Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Airlangga Hartanto, Perwakilan Menteri Koordinator Perekonomian mengutip kompas.com.
Menurut Airlangga, undang-undang cipta kerja ini sangat dibutuhkan karena dinilai dapat meningkatkan keefektivistas birokrasi.
Puan Maharani pun demikian, ia setuju dengan pengesahan undang-undang ini karena dinilai mengutamakan kepentingan nasonal dan bisa membantu untuk membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.
“”RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ujar Puan.
Para pekerja dan buruh sangat merasa dirugikan dengan adanya pengesahan ini. Hal tersebut yang membuat mereka akan melakukan demo untuk menyuarakan pendapatnya di depan Gedung DPR RI pada tanggal 6-8 Oktober 2020.
“Kami akan berusaha berjuang sekuat-kuatnya bagaimana mendesak agar terjadi pembatalan terhadap Omnibus Law. Pengalaman kami dulu, beberapa kali, misalkan pemerintah ingin melahirkan suatu regulasi, ketika ini bertentangan dengan prinsip dan asas konstitusi dan Pancasila, sekuat mungkin harus diperjuangkan. Tidak boleh dibiarkan dan pasrah dalam keadaan yang semakin tidak baik,” ujar Nining Elitos Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melansir bbc.com.
(AA)