Pemerintah secara resmi telah mengesahkan Permenag Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSE) yang menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan UMKM dan menciptakan equal playing field di Indonesia.
Regulasi mengenai pemisahan antara social media dan e-commerce perlu dihadirkan untuk memberikan keadilan dalam perdagangan online maupun offline. Sebelumnya keresahan dirasakan oleh para pelaku UMKM yang berimbas pada dagagannya yang mulai sepi akibat dari e-commerce.
Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki memberi penjelasan mengenai adanya revisi dari regulasi ini untuk melindungi UMKM dan mendukung adanya daya saing produk lokal. “Revisi ini dihadirkan untuk melindugi UMKM di Tanah Air, agar produk domestik puya daya saing. Pemerintah perlu menghadirkan equal playing field, fair trade baik untuk ffline maupun online. Karena produk UMKM sudah digempur dengan predatory pricing alias beragam produk impor yang dijual dengan harga yang tidak masuk akal, imbasnya ada banyak produsen dan UMKM yang sudah gulung tikar,” jelasnya dikutip dari Instagram resmi KemenKopUKM oleh Scarf Media pada 9/29/2023.
Dilansir dari Instagram resmi KemenKopUKM, tujuan dilakukannya Revisi Permenag No.50 tahun 2020 yaitu menciptakan kosistem PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha PMSE dalam negeri. Sera, meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri.
Adapun poin penting dalam Permenag No 31 tahun 2023, diantaranya tidak boleh ada penyatuan atara media sosial dann e-commerce. PPMSE tidak boleh mennjual roduk senidir, kecuali agregasi oduk UMKM. Harus memenuhi Standar Nasional Indoensia atau persyaratan teknis lainnya.