Pemerintah Perketat PPKM Level 4, Ini Aturan dan Masa Berlakunya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diberitakan akan diperpanjang masa berlakunya sampai pada 25 Juli 2021 mendatang. Keputusan tersebut tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

image: unsplash

Sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang dimuat dalam laman YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (20/7/2021) menyampaikan pelaksanaan PPKM ini akan berlangsung hingga 25 Juli 2021. “Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Jokowi.

Adapun instruksi yang tercantum sebagai aturan PPKM yang diterapkan seperti berikut:

  1.       Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.
  2.   Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
  3.   Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  4.       Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work From Office (WFO).
  5.   Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
  6.   Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  7.   Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  8.       Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
  9.       Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara.
  10.   Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  11.   Tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah di tempat ibadah selama masa penerapan PPKM.
  12.   Fasilitas umum ditutup sementara.
  13.   Transportasi umum tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
  14.   Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan.
  15.   Pelaku perjalanan domestik baik menggunakan mobil pribadi atau umum wajib menunjukkan kartu vaksin dan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi pribadi.
  16.   Tetap memakai masker saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
  17.   Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Baca juga  Hari Tanpa Bayangan, Fenomena di Indonesia yang Mulai Hari ini

 

Untuk aturan lengkapnya telah dimuat dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021. Dengan adanya pemberitahuan terkait perpanjangan PPKM ini, masyarakat dihimbau agar terus waspada dan selalu menggunakan prokes lengkap saat berkegiatan di luar umum.

Translate »