Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan pengubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 pada rapat koordinasi tingkat menteri mengenai peninjauan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 pada Jumat, 18 Juni 2021.
Rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy juga dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, memutuskan bahwa pemerintah telah sepakat dan menetapkan pengubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Kesepakatan tersebut disebut dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 mengenai Perubahan atas keputusan bersama menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, nomor 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Mengutip laman kominfo, “Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend”, ujar Menko PMK.
Menko PMK juga menjelaskan bahwa keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindari kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.
“Kita perlu mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya serta meningkatnya penyebaran Varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia. Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” tutup Menko PMK.
(TS)