Paylater dalam Pandangan Islam

Paylater yaitu pay dan later, yang bermakna bayar nanti sesuai tempo jadwal pembayaran atau bisa juga disebut kredit online.

Dalam literasi fikih keislaman, paylater dikenal dengan istilah bai’ bi al-ajal (jual beli tempo) atau bai’ taqsith (jual beli sistem kredit).

“Harga pada jual beli tempo adakalanya disampaikan pada waktu yang ditentukan secara tunai, dan adakalanya disampaikan secara cicilan (angsuran) dengan pola cicilan yang ma’lum.” (Al-mausu’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz IX, halaman 37)

Melansir dari NU Online, Syara’ menyatakan hukum kebolehannya. Dan bahkan dinyatakan sebagai ijma’. Hal yang sama berlaku sebaliknya (barang diserahkan dulu, uang diserahkan kemudian pada bai’ bi al-ajal), karena sesungguhnya akad tersebut dibangun di atas landasan penyerahan tunda pada salah satu barang yang ditukar.”  (Al-Mausu’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz IX, halaman 268)

Baca juga  Ingin Menguap Saat Solat, Harus Bagaimana?
Image ; Freepik

Namun, praktik ribawi bisa saja terjadi apabila cara pandang kita terhadap produk tersebut dibangun di atas landasan akad qardh (utang-piutang) dan akad jual beli secara tempo atau kredit.

Akad qardh yang seolah terjadi transaksi antara pihak penerbit paylater dengan konsumennya: saya akan hutangi kamu dengan syarat kamu harus mengembalikan utang tersebut dengan tambahan (ziyadah) sebesar 10% yang diangsur selama 3 bulan.

Alhasil tambahan itu merupakan riba qardhy. Sementara itu, berdasarkan akad jual beli tempo dan kredit, maka riba bisa terjadi apabila berlangsung pola akad semacam ini: saya jual barang yang kamu butuhkan ini ke kamu dengan syarat kamu harus memberi tambahan pada harga pokoknya sebagai labaku. Setiap bulannya kamu harus mencicil sebesar harga pokok, ditambah bunga sebesar 2% dan diangsur selama 3 bulan.

Baca juga  Tips Rasulullah Jaga Kesehatan Mental Lewat Doa Berikut

Apabila terjadi keterlambatan cicilan, kamu harus membayar 2 kali lipat dari bunga itu yaitu 4% per bulannya.  Nah, akad sebagaimana di maksud di atas, adalah termasuk akad riba al-yad bila memakai akad jual beli tempo (bai’ bi al-ajal), dan riba al-nasiah apabila menggunakan akad jual beli kredit (bai’ taqsith).

Translate »