Pakai Masker Saat Solat, Bolehkah?

Hingga saat ini semua orang masih diwajibkan untuk selalu menggunakan masker saat keluar rumah. Hal ini merupakan salah satu penerapan protokol kesehatan untuk mengurangi tertularnya Covid-19.

Penggunaan masker ini kerap jadi perbincangan saat ini, terutama kala Ramadan, dimana pelaksanaan solat tarawih di masjid banyak yang mengharuskan jamaah untuk menggunakan masker saat solat.

Akan tetapi, apakah boleh menggunakan masker saat solat?

Melansir dari laman muslim.or.id, terdapat beberapa hal, seperti hadist dari Abu Hurairah.

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” [HR. Ibnu Majah. Dinilai hasan oleh al-Albani]

Banyak pendapat lain mengatakan bahwa menggunakan masker saat solat sehingga menutup hidung dan mulut adalah makruh. Salah satunya adalah dari An-Nawawi rahimahullah,

ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة

Baca juga  4 Cara Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan.” [Al-Majmu’ 3: 179]

Namun tidak sampai situ saja, hukum makruh akan berujadi diperbolehkan jika terdapat kebutuhan yang mendesak,

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ

“Jika kalian menguap, maka tutuplah mulut dengan tangan karena setan akan masuk.”

Aapun dari An-Nawawi rahimahullah mengatakan,

ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب فإن السنة وضع اليد على فيه ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد إن النبي صلى الله عليه وسلم … والمرأة والخنثى كالرجل في هذا وهذه كراهة تنزيه لا تمنع صحة الصلاة

Baca juga  Ciri-ciri Orang Sombong yang Tidak Disadari

“Menutup mulut dan hidung (at-talatstsum) atau menutup mulut saja dengan tangan atau yang lain ketika shalat, dimakruhkan. Dimakruhkan juga, menutup mulut dengan tangan. Kecuali apabila seseorang bersin dalam shalat, maka diperbolehkan menutup mulut karena dalam kondisi ini yang sesuai sunnah adalah menggunakan tangan untuk menutup mulut sebagaimana pengajaran yang terdapat dalam hadits di Shahih Muslim (hadits Abu Sa’id al-Khudri di atas) … Wanita dan banci memiliki ketentuan yang sama dalam hal ini. Perbuatan ini hukumnya makruh tanzih, sehingga tidak menghalangi keabsahan shalat.” [Al-Majmu’ 3: 179]

Untuk itu lah, menggunakan masker saat solat diperbolehkan karena memiliki tujuan untuk mengurangi tertularnya Covid-19. Apalagi mengingat masker sangat wajib untuk dikenakan saat ini.

Translate »