Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/11/2021), OJK mengumumkan bahwa pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Pencabutan izin usaha yang dilakukan oleh OJK, membuat OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
OJK juga mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata “finance“, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.
Head of Public Relations PT Visionet Internasional atau OVO, Harumi Supit, menegaskan bahwa kasus pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia tidak ada kaitannya dengan perusahaan uang elektronik OVO.
“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” kata Harumi dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/11).
(HV)