NU Jelaskan Takbir yang Masih Terdengar Usai Hari Raya

Di sejumlah masjid dan musala, kumandang takbir masih terdengar. Padahal sudah memasuki hari ketiga Idul Adha. Bagaimana sebenarnya ketentuan takbir antara

Iduladha dan Idulfitri?

Dalam kitab Fathul Qarib disebutkan bahwa takbir pada malam hari raya dianjurkan. Kesunahan ini ditujukan untuk semua orang Islam, baik laki-laki maupun perempuan, mukim ataupun musafir, sedang berada di rumah, masjid, ataupun di pasar

Muhammad bin Qasim Al-Ghazi mengatakan:

 ويكبر ندبا كل من ذكر وأنثى  وحاضر ومسافر في المنازل والطرق والمساجد والأسواق، من غروب الشمس من ليلة العيد، أي: عيد الفطر، ويستمر هذا التكبير إلى أن يدخل الإمام في الصلاة  للعيد، ولا يسن التكبير ليلة عيد الفطر عقب الصلاة، ولكن النووي  في “الأذكار” اختار أنه سنة

Artinya: Disunahkan takbir bagi laki-laki dan perempuan, musafir dan mukim, baik yang sedang di rumah, jalan, masjid, ataupun pasar. Dimulai dari terbenam matahari pada malam hari raya berlanjut sampai shalat Idul Fitri. Tidak disunahkan takbir setelah shalat Idul Fitri atau pada malamnya, akan tetapi menurut An-Nawawi di dalam Al-Azkar  hal ini tetap disunahkan.

Baca juga  Bisnis Mukena Milik Artis yang Menjadi Incaran Pada Bulan Ramadan

Merujuk pendapat ini, disunahkan bagi siapa pun untuk bertakbir menjelang kedatangan hari raya, sekalipun dalam kondisi perjalanan. Takbir dimulai dari terbenam matahari sampai shalat Idul Fitri. Sedangkan menurut sebagian pendapat ulama, takbiran setelahnya tidak disunahkan.

Image : Freepik

Informasi yang diperoleh dari NU Online, inilah yang membedakan Idul Fitri dengan Idul Adha: saat Idul Adha disunahkan takbir setiap usai shalat fardu selama hari tasyriq (11,12, 13 Dzulhijah), yaitu setelah shalat Idul Adha. Sementara dan ketika Idul Fitri takbir setelah shalat id tidak disunahkan.

Baca juga  Tips Rasulullah Jaga Kesehatan Mental Lewat Doa Berikut

Pendapat ini berbeda dengan An-Nawawi, takbir setelah shalat id menurutnya tetap disunahkan. Artinya, pada malamnya juga masih disunahkan.

Pengamalan berbagai pendapat ini dikembalikan pada tradisi yang berlaku di daerah masing-masing. Apabila di kampung tersebut tidak ada tradisi takbir setelah shalat id lebih baik tidak dilakukan, kendati menurut sebagian ulama disunahkan. Tujuannya supaya tidak mengundang polemik dan kerancuan di tengah masyarakat.

Wallahu alam.

Translate »