Multi Level Marketing (MLM), Apakah Boleh dalam Islam?

Bagi masyarakat Indonesia, terutama para pelaku bisnis, istilah Multi Level Marketing (MLM). tidak asing lagi karena banyak perusahaan yang memasarkan produknya melalui sistem MLM. 

Multi level marketing adalah pemasaran berjenjang melalui jaringan distribusi yang dibangun dengan memposisikan pelanggan sebagai tenaga pemasaran. Multi level marketing dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah).

 

Lalu bagaimana Islam menyikapi sistem marketing yag satu ini?

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), sistem marketing MLM tidak bisa dipukul rata haram. Beberapa sistem MLM ternyata ada yang telah tersetifikasi halal oleh MUI.

Baca juga  Menjadi Perempuan Istimewa Menurut Islam

Lebih detail lagi, MUI telah menerangkan syarat-syarat bagi MLM yang diperbolehkan (halal) sesuai dengan fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 yang disahkan pada 25 Juli 2009:

Image : unsplash

Beberapa syarat yang disebutkan MUI diantaranya:

1) Ada obyek transaksi ril yang diperjual belikan terdiri dari barang atau produk jasa.

2) Barang atau produk jasa yang menawarkan barang yang diharamkan dan yang digunakan untuk digunakan sesuatu yang haram.

3) Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.

4) Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (mark-up yang berlebihan)

Baca juga  Masya Allah, Inilah 5 Manfaat Membayar Zakat dalam Islam!

5) Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjaga pendapatan utama mitra usaha.

Selengkapnya, Scarflover bisa langsung mengunjungi halaman resmi Majelis Ulama Indonesia melalui mui.or.id.

Kesimpulannya adalah, hukum dalam Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi, yang artinya selama barang atau jasa yang dibisniskan, tata cara penjualannya halal, tidak syubhat dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah, maka hukumnya boleh. Dan belaku sebaliknya, Scarflover.

 

 

(NAR)

 

Translate »