Mulai Hari ini, Ada Larangan Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Ingin Berkurban

Sebentar lagi seluruh umat islam di dunia akan merayakan Idul Adha 1441 H yang jatuh pada tanggal 31 Juli 2020. Awal Dzulhijjah diyakini jatuh pada hari ini, rabu 22 juli. Nah, bagi umat muslim yang ingin menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha atau Hari Tasyrik nanti, sangat disunahkan untuk tidak memotong kuku dan rambutnya.

Larangan untuk tidak memotong kuku dan rambut berlaku sejak hari ini hingga selesai kurbannya disembelih.

Melansir okezone, pendakwah kondang Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, larangan memotong kuku dan rambut ketika memasuki Dzulhijjah adalah sunnah.

Dalilnya adalah hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Muslim:

Baca juga  Ingin Berusaha Kurangi Gula? Intip Caranya Disini!

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: “Apabila engkau telah memasuki 10 hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah dia menyentuh (memotong) sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya.

Dalam hadist tersebut ditujukan larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang ingin berkurban. Namun larangan tersebut mulai berlaku jika telah memasuki 10 hari di awal bulan Dzulhijjah. Artinya mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai 10 Dzulhijjah, sampai hewan kurban disembelih.

Kalau seseorang memiliki kemampuan misalnya ada uang untuk beli hewan kurban pada 3 atau 7 Dzulhijjah, maka sejak tanggal itulah larangan potong kuku dan rambut berlaku buat dia hingga selesai penyembelihan kurban.

Baca juga  4 Hijab Mist Yang Membuat Hijab Wangi Selama Liburan

Bagaimana jika seseorang baru beli hewan kurban pada 10 Dzulhijjah atau pada waktu dimulainya kurban? Menurut Ustadz Adi Hidayat, larangan potong kuku dan rambut sudah tidak berlaku lagi bagi orang tersebut. Dia bisa langsung menyembelih kurbannya setelah Sholat Idul Adha. Larangan tersebut bersifat tidak wajib. Jika orang yang akan berkurban mutuskan untuk memotong kuku dan rambutnya tidak maka ia tidak akan dosa, namun potensi mendapatkan pahala akan menghilang. (DA)

Translate »