Kecanggihan internet dapat memudahkan segala aktivitas termasuk saat beribadah. Misalnya, ketika ingin mendengarkan ceramah, maka kita dapat mengakses kajian ceramah dari mana saja.
Namun, kemudahan itu berdampak pada kehadiran para jamaah yang semakin sedikit mendatangi masjid. Mereka kini lebih memilih menonton secara langsung melalui smartphone masing-masing. Alhasil, ceramah atau kajian di masjid pun menjadi sepi.
Prof Dr KH M Rusydi Khalid MA, Ketua Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan menerangkan, dalam Al-Qur’an diperintahkan untuk memakmurkan masjid dan salah satu ciri orang beriman terlihat ketika seseorang sering pergi ke masjid.
Sebagaimana dalam firman Allah,
“Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah
orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. At-Taubah: 18).
Terlebih, bagi mereka yang dekat rumahnya dari masjid, maka akan sangat merugi, apabila tidak menghadiri majelis ilmu secara langsung. Sebab, akan kehilangan pahala berjamaah. Hal ini tidak termasuk kepada mereka yang tempat tinggalnya jauh atau sedang berhalangan.
Hal itu juga bertentangan dengan sabda Rasulullah yang menyatakan bahwa orang yang mempelajari Al-Qur’an di masjid, maka akan mendapat ketenangan, rahmat, dan kemuliaan dari malaikat sebagaimana dijelaskan,
“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah (masjid) membaca Kitabullah dan saling mempelajarinya, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan), mereka akan dinaungi rahmat, mereka akan dilingkupi para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya.” (HR. Muslim No. 2699).
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa melakukan aktivitas berjamaah di masjid itu paling utama, apalagi untuk memperdalam ilmu agama.
Jika situasi ini terus berlanjut, maka dikhawatirkan akan banyak orang yang enggan datang ke masjid untuk menghadiri kajian ilmu.
Sumber : website MUI