
Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Pemerintah
Mudik lebaran tahun 2021 resmi dilarang oleh pemerintah bagi semua pihak. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (26/3/2021).
“Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan, berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta maupun pekerja mandiri juga seluruh masyarakat,” tutur Muhadjir.
Larangan mudik ini berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Kemudian sebelum dan sesudah waktu tersebut masyarakat diimbau tidak bepergian keluar daerah.
“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ucapnya.
Keputusan ini diambil sebagai upaya agar vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai harapan. Mengingat tingginya angka penularan Covid-19 setelah beberapa kali adanya libur panjang.
Muhadjir juga mengungkapkan bahwa cuti bersama idul fitri tetap ada melainkan tidak dipakai untuk mudik.
“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” kata Muhadjir.
Nantinya, ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik tersebut yang akan diatur kementerian terkait serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
(JH)