Belakangan ini berita larangan mudik memang sedang hangat diperbincangkan. Hal ini berkaitan dengan pemerintah yang resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021, melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Melansir dari laman www.indonesiabaik.id, kini Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas sudah menyiapkan beberapa lokasi penyekatan untuk mengantisipasi pelanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang mulai berlaku pada 6-17 Mei, setelah sosialisasi dilakukan dari awal hingga pertengahan Ramadan. Berikut penjelasan berkaitan titik lokasi penyekatan mudik:
- Titik Lokasi Penyekatan Mudik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 333 titik pos penyekatan yang tersebar di delapan provinsi untuk menahan laju mudik Lebaran yang tersebar di sejumlah wilayah dari Lampung hingga Bali. Tahun lalu dibangun sekitar 146 titik, tetapi sekarang menjadi 333 titik
Adapun titik-titik lokasi yang disekat kepolisian ialah:
- Polda Lampung: 8 Titik
- Polda Banten: 16 Titik
- Polda Metro Jaya: 8 Titik
- Polda Jawa Barat: 132 Titik
- Polda Jawa Tengah: 149 Titik
- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta: 10 Titik
- Polda Jawa Timur: 7 Titik
- Polda Bali: 3 Titik
- 8 Titik Penyekatan Jabodetabek
Titik check point di jalan tol:
- Jalan tol arah Cikampek
- Jalan tol arah Merak
Titik check point di jalan arteri non-tol:
- Harapan Indah, Kota Bekasi
- Jati Uwung, Tangerang Kota
- Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi
Titik check point di terminal bus:
- Pulogebang
- Kampung Rambutan
- Kalideres
Sikap tegas dilakukan untuk meminimalisirkan angka penyebaran Covid-19 yang masih dalam status pandemi. Pemerintah berharap supaya masyarakat dapat bekerja sama untuk mematahui kebijakan yang diterapkan. Demi mendukung upaya negara agar bisa terbebas dari pandemi yang melanda lebih dari setahun.
(BR)