Merokok Sembarang di Surabaya Akan Didenda Rp.250 Ribu

Pemerintah Surabaya telah resmi mengesahakn Perda Kawasan Tanpa Rokok pada Kamis (4/4). Seperti diwartakan Jawapos.com.

Keputusan itu diumunkan setelah pihak pemda Surabaya melakukan rapat paripurna dengan DPRD Surabaya untuk mengesahkan larangan merokok di beberapa fasilitas publik.

Beberapa tempat yang dilarang adalah kantor atau gedung pemerintahan, kantor swasta, tempat umum, ibadah, area anak, mal dan sarana kesehatan.

Baca juga  Kabar Gembira! LRT Jabodebek Beroperasi 12 Juli

Pemda Surabaya juga telah menetapkan denda sebesar Rp.250 ribu untuk orang yang berani merokok di lokasi tersebut.

Selain itu, semua pengelola, pemilik dan pejabat yang berwenang juga wajib memasang tanda larangan merokok.

Selain itu, pemilik gedung juga wajib menyediakan lahan di luar gedung untuk membangu fasilitas ruang atau tempat untuk merokok.

Baca juga  Menkes Wajibkan Vaksin Kanker Serviks, Ketahui Penyebab dan Manfaatnya!

Jika ketentuan tersebut dilanggar pemilik atau pengelola gedung akan didenda Rp.50 juta hingga kurungan penjara selama tiga bulan.

Translate »