Menolak Rapid Test dan Swab Test? Siap-siap kena Denda Rp 5 Juta

Lewat sebuah rapat paripurna, terbentuk sebuah Pasal 29 Peraturan Daerah tentang Covid-19 yang menerangkan bawah bagi masyarakat DKI Jakarta yang menolak untuk dilakukan rapid test dan juga swab test akan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.

Berikut adalah bunyi pasal 29 Perda Covid-19,

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),”

Baca juga  Jangan Ketinggalan, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang II Resmi Dibuka Hari Ini

Tak hanya dibuat peraturan untuk yang menolak swab test atau rapid test, namun ada pula pengesahan aturan bagi yang menolak untuk melakukan vaksin., tertera pada Pasal 30. Hukumannya masih sama, yakni dengan dikenai denda sebesar Rp 5 juta.

Hal tersebut memang sangat dibutuhkan saat ini, karena mengingat kasus positif corona di Indonesia angkanya masih cukup mengkhawatirkan.

Melansir mediaindonesia.com, Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DRPD DKI Jakarta mengungkapkan bahwa keputusan untuk memberikan denda ini sebagai upaya agar masyarakat menjadi jera.

Baca juga  Waspada Varian Baru Omicron, Sandiaga Uno: Tetap Jaga Momentum Kebangkitan!

““Saya rasa ada efek jera lah. Karena Operasi Yustisi oleh kepolisian dengan TNI/Polri turun dengan dibantu Satpol PP itu kan ada bentuk pidana. Nah, itulah pidana urusan ranah hukum lah, kita cuma atur dalam aturan perdanya supaya turunannya tidak sama,” ujar Edi.

Yuk, Scarf Lover. Jangan lupa untuk selalu mengikuti aturan pemerintah ya. Selalu ingat bahwa peraturan dibuat demi kepentingan bersama. (AA)

Translate »