Umat Islam di seluruh dunia akan mulai menjalankan ibadah puasa selama satu bulan. Berpuasa hukumnya adalah wajib bagi semua orang beragama Islam. Berpuasa artinya menahan haus, lapar serta hawa nafsu dari mulai terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
Terdapat beberapa kategori orang yang diwajibkan berpuasa, namun ada pula yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, salah satunya adalah ibu hamil. Mengingat terdapat janin yang sedang dikandung tentu membutuhkan lebih banyak nutrisi daripada yang biasanya dikonsumsi. Alhasil tak jarang banyak ibu hamil yang tak kuat menahan lapar.
Tentunya, ibu hamil diperbolehkan berpuasa, dengan syarat jika memang dirinya merasa kuat. Namun apabila dirasa tidak kuat, bisa memilih untuk tidak berpuasa.
Seperti sabda Rasulullah SAW,
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Perlu digarisbawahi apabila sang ibu hamil memutuskan untuk tidak berpuasa, maka nantinya wajib untuk mengqodho puasa atau membayar fidyah di hari lain.
Menurut islam.nu.or.id seperti yang tertera pada kitab Hasyiyah I’anah ath-Thalibin menyimpulkan bahwa hukum berpuasa adalah wajib namun diberikan keringanan bagi ibu hamil. Kewajiban tersebut akan gugur bila memaksakan puasa namun membahayakan kesehatan dirinya atau janinnya.
Maka dari itu, penting untuk selalu konsultasikan diri pada dokter kandungan untuk melihat kondisi sang ibu serta kandungannya. Hal tersebut lebih baik daripada harus mengira-ngira sendiri kondisi kesehatannya.
(AA)