Selebgram Rachel Vennya yang tengah menjadi sorotan terkait tentang karantina yang membuatnya dipanggil oleh Polda Metro Jaya. Saat panggilan tersebut Rachel Vennya menggunakan Toyota Velfire warna hitam dengan pelat nomor B 139 RFS.
Pelat nomor tersebut berhasil menuai perhatian publik. Pasalnya, RFS biasanya merupakan pelat nomor khusus. Kepolisian menyebut, ada dugaan Rachel Vennya membeli pelataran khusus terlihat seperti pejabat negara.
Lalu, apa yang dimaksud dengan pelat berkode RF dan RFS ?
1. Pelat nomor RF
Plat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang dan bukan diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka, menandakan instansi tertentu. Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.
Kendaraan berkode RF bisa saja mendapatkan prioritas asal kendaraan tersebut memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas. Jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan.
2. Pelat nomor RFS
RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat Sipil Negara. Lebih spesifik, kode RFS khusus diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
Dalam hal ini aturan terkait nomor polisi khusus, seperti Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Scarflover plat RFS dengan kombinasi tiga angka seperti yang dimiliki Rachel Vennya bisa digunakan oleh masyarakat umum. Masyarakat umum bisa menggunakan plat RFS atau nomor polisi khusus dengan ketentuan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
(DT)