Mengenal Istilah-istilah Penting dalam Keuangan Syariah

Manfaat memahami nilai-nilai islam melalui keuangan

Dalam sejarahnya, kegiatan perekonomian umat Islam sudah berkembang pesat memiliki kegiatan muamalah seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, dilakukan dengan akad-akad yang sesuai syariah telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah Saw.

keuangan syariah
Image: Freepik.com

Keuangan syariah menjadi salah satu bidang yang semakin populer, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim. Sistem ini dirancang berdasarkan prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam, yang menekankan keadilan, transparansi, dan larangan riba (bunga) dalam transaksi keuangan. Untuk lebih memahami konsep ini, mari simak penjelasan berikut.

Istilah-istilah Keuangan Syariah

1. Riba

Tambahan atau bunga dalam transaksi keuangan syariah disebut riba. Dalam keuangan syariah, setiap transaksi harus bebas dari unsur riba untuk memastikan keadilan antara semua pihak yang terlibat.

Baca juga  5 Perpustakaan Aesthetic di Jakarta yang Wajib Dikunjungi

2. Ijarah

Ijarah adalah konsep sewa atau leasing dalam keuangan Syariah. Pihak penyewa membayar sejumlah uang untuk menggunakan aset selama periode tertentu.

3. Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib) atau prinsip bagi hasil. Prinsip bagi hasil mengacu pada pembagian keuntungan dan kerugian antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu usaha. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama tidak ada kelalaian dari pengelola.

4. Akad

Akad Keuangan Syariah adalah perjanjian atau kontrak yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yaitu bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).

Baca juga  Cara Kreatif Menggunakan Bubuk Kopi Bekas

5. Kafalah

Akad pemberian jaminan/garansi (Makful alaih) yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan (Kafiil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan (Makful). Hal ini berkaitan dengan emberian garansi/jaminan oleh pihak bank kepada nasabah untuk menjamin pelaksanaan proyek dan pemenuhan kewajiban tertentu oleh pihak yang dijamin.

Memahami istilah-istilah ini membantu kita lebih mudah mengakses dan memanfaatkan layanan keuangan syariah sesuai dengan nilai-nilai Islam. Keuangan syariah tidak hanya relevan bagi umat Muslim, tetapi juga menarik bagi mereka yang mencari alternatif sistem keuangan yang etis dan adil.

Translate »