
Mengenal Apa Itu Riba
Riba merupakan melebihkan jumlah pengembalian pinjaman dari modal. Jumlah pengembalian pinjaman juga disesuaikan berdasarkan presentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Pada dasarnya mengambil keuntungan lebih dari pinjaman diharamkan oleh agama Islam, karena sangat bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Jenis riba yang diharamkan
Agama memberikan larangan mengambil tambahan dari pinjaman yang diberikan kepada orang lain. Kegiatan ini dinilai memberatkan pihak yang meminjam karena adanya pengenaan bunga, apalagi jika pihak tersebut sedang mengalami kesulitan.
Konteks riba pada saat ini seperti bunga bank konvensional dan bunga pinjaman baik itu pinjaman dari lembaga keuangan konvensional, seperti perusahaan pembiayaan, pegadaian, maupun perusahaan pinjaman online merupakan riba yang diharamkan.
Jenis riba yang dihalalkan
Selain riba yang haram, ternyata ada juga jenis riba yang diperbolehkan, contohnya investasi. Investasi adalah jenis penambahan nilai yang tidak termasuk dalam riba.
Investasi merupakan transaksi atau usaha yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan berdasarkan nilai jual kembali sesuai kesepakatan yang transparan.
Macam-macam Riba
Riba Nasi’ah
Dapat dikatakan Riba Nasi’ah apabila seseorang menghutangi uang dalam jumlah tertentu dan dengan batas waktu tertentu, namun belum terbayarkan sehingga berbunga sebagai imbalan batas waktu yang diberikan tersebut.
Riba Fadhl
Riba Fadhl merupakan tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis. Jual beli ini juga disebut sebagai barter tanpa adanya imbalan untuk tambahan tersebut.
Riba Al Yad
Riba Al Yad adalah riba dalam jual beli atau yang terjadi dalam penukaran tanpa adanya kelebihan, namun salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga.
Riba Qard
Ribah ini ada dalam utang piutang yaitu dengan mengambil manfaat tertentu yang diisyaratkan kepada penerima utang.
Riba Jahiliyah
Riba Jahiliyah yaitu penambahan utang lebih dari nilai pokok dalam utang piutang karena penerima utang tidak mampu membayar utangnya secara tepat waktu.
(HV)