Tape ketan merupakan panganan tradisional khas Indonesia yang terbuat dari bahan dasar ketan. Umumnya masyarakat Sunda menikmati panganan ini dengan uli ketan sambil ‘menyeruput’ air tape yang ada didalamnya. Untuk membuat tape ketan ini diperlukan proses fermentasi yang pada akhirnya menghasilkan alkohol. Kandungan alkohol yang ada di dalam tape ketan ini membuat banyak orang, termasuk Anda mungkin bertanya-tanya apakah tape ketan halal untuk dikonsumsi, mengingat Islam sendiri juga mengharamkan alkohol.
Dilansir dari halalmui.org, para ulama di Komisi Fatwa MUI menjelaskan bahwa alkohol itu ada yang diharamkan dan ada pula yang tidak. Mengacu pada Imam Abu Hanifah yang berpendapat bahwa khamar itu pasti mengandung alkohol dan haram, namun alkohol belum tentu khamar.
Sebagai contoh, buah durian yang telah masak itu mengandung alkohol, sehingga ada orang yang tidak kuat lalu menjadi mabuk karena memakannya. Demikian pula buah-buahan yang matang dan dibuat jus, itu mengandung alkohol. Namun para ulama tidak ada yang mengharamkan durian atau jus buah. Termasuk dalam kategori ini adalah tape. Tape mengandung alkohol, tetapi bukan khamar. Pada kenyataannya juga, tidak ada orang yang mabuk atau sengaja mau mabuk dengan memakan tape. Imam Abu Hanifah menyebut makanan atau minuman yang mengandung alkohol ini sebagai Nabidz, bukan khamar.
Berkaitan dengan Nabidz ini, Imam Abu Hanifah berpendapat kalau Nabidz itu dapat menyebabkan mabuk, maka ia haram. Tetapi kalau tidak menyebabkan mabuk, maka ia halal. Jadi, dapat disimpulkan bahwa tape adalah panganan yang mengandung alkohol tapi bukan
panganan yang diharamkan.
Pendapat ini juga diperkuat oleh sebuah Hadis Nabi yang diriwayatkan Abu Dawud, bahwa minuman yang jika diminum dalam jumlah banyak akan memabukkan maka sedikitnya pun hukumnya haram. Dalam hal ini tampaknya tak ada orang yang mabuk setelah mengonsumsi tape ketan bukan?
(CD)