Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Scarf Lover tentu sering mendengar istilah ini bukan?
Bila kita artikan secara sederhana di bahasa indonesia, fitnah artinya berbohong, menuduh suatu hal yang belum tentu benar adanya. Dalam kehidupan sehari-hari, seringkali kita mendengar orang melakukan fitnah atas hal-hal yang dituduhkan.
Dalam sebuah surat Al-Baqarah ayat 191 juga menjelaskan mengenai fitnah.
وَٱقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَٱلْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ ٱلْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَٰتِلُوهُمْ عِندَ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَٰتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِن قَٰتَلُوكُمْ فَٱقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَآءُ ٱلْكَٰفِرِينَ
Artinya: “Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.”
Dalam potongan ayat di atas tertulis kalimat “fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan”.
Namun tunggu dulu, Scarf Lover. Mari kita lihat makna sebuah kata fitnah yang kita kenal sehari-hari dan juga yang ditafsirkan oleh Alquran. Karena, di dalam ayat Alquran arti dari kata fitnah tersebut sangat berbeda.
Di dalam Alquran sendiri, kata fitnah memiliki berbagai macam arti, diantaranya seperti muibah, kemusyrikan, cobaan, dan lain-lain.
Melansir rumaysho.com, Imam Ath-Thabari mengatakan bahwa kata fitnah yang dimaksud disini adalah seuah perbuatan syirik.
Imam Ath-Thabari juga menjelaskan bahwa asal makna dari fitnah adalah al-ibtila’ dan al-ikhtibar yaitu ujian atau cobaan. Sehingga maksud ayat kata Ibnu Jarir Ath-Thabari,
وابتلاء المؤمن في دينه حتى يرجع عنه فيصير مشركا بالله من بعد إسلامه، أشد عليه وأضر من أن يقتل مقيما على دينه متمسكا عليه، محقا فيه
“Menguji seorang mukmin dalam agamanya sampai ia berbuat syirik pada Allah setelah sebelumnya berislam, itu lebih besar dosanya daripada memberikan bahaya dengan membunuhnya sedangkan tetap terus berada dalam agamanya.”
Adapun makna fitnah lain juga dikatakan oleh Qatadah,
“Syirik lebih dahsyat dari pembunuhan.” Ar-Rabi’ dan Adh-Dhahak mengungkapkan hal yang sama seperti Qatadah. Ibnu Zaid menyatakan bahwa yang dimaksud fitnah dalam ayat adalah fitnah kekafiran (yaitu membuat orang kafir). (Tafsir Ath-Thabari, 2: 252-253)
Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwa kata fitnah memiliki arti yang sangat luas, dan apa yang kita pahami sehari-hari, berbeda maksudnya dengan yang ada di dalam Alquran. (AA)