Makin Diperketat, Tanggal Larangan Mudik Jadi Diubah

Demi menekan jumlah kasus positif selama libur Idul Fitri 2021, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk melarang perjalanan mudik keluar kota pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Namun ternyata, perubahan tersebut diubah dan justru makin diperketat, dimana peraturan yang telah diubah menyatakan bahwa aturan larangan mudik mulai dari 22 April-24 Mei 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca juga  Raffi Ahmad Jadi Milenial Pertama yang Dapat Vaksin Covid-19

“Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah” tulis pada keterangan tersebut,”

Baca juga  Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua Bagi Pers Jakarta, Target Sebanyak 5.512 Jurnalis

Pada akhir Surat Edaran tersebut, disebutkan bahwa peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2021 dan akan terus dipantau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan ataupun perkembangan situasui terakhir di lapangan.

Translate »