Untuk menekan akses mudik lebaran, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut bertujuan untuk melakukan pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadan. Larangan pun diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Karena seperti yang kita tahu, bahwa mudik lebaran merupakan tradisi seluruh masyarakat Indonesia yang melepas rindu kepada seluruh keluarga besar di kampung halamannya masing-masing. Akan tetapi, dua Ramadan pun masih sama tetap diberi Batasan untuk tidak meningkatkan kasus positif.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito menegaskan bahwa ada konsekuensi yang harus ditanggung bila ingin memaksakan untuk mudik lebaran.
“Kembali lagi saya mau mengingatkan, itu adalah harganya nyawa. Itulah yang harus kita hindari,” tuturnya.
Bersamaan dengan Profesor Wiku Sasmita, Adira Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa pengendalian transportasi dilakukan melalui penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi. Berbeda halnya dengan transportasi logistik serta para pelaku perjalanan seperti BUMN, BUMD, TNI/POLRI, serta karyawan swasta yang mendapatkan pengecualian, dimana mereka masih bisa bergerak seperti biasa, tentunya dengan surat keterangan yang resmi.
“Kami juga minta kepada moda transportasi publik jangan sampai demand yang terjadi tidak bisa diantisipasi karena keterbatasan armada, hingga justru terjadi penumpukan dan lonjakan penumpang, antrean, kerumunan,” kata Adita.
(AA)