Kenaikan PPN 12%, Dari Kebutuhan Pokok hingga Layanan Digital

Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terkena dan Bebas Pajak

Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, sejumlah barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap mendapatkan perlakuan khusus dengan tarif PPN 0% atau dibebaskan dari pajak.

Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN

Barang-barang yang masuk kategori kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, serta jasa-jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, dan asuransi akan tetap bebas dari PPN. Langkah ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah.

Baca juga  Wardah Beauty Fest, Bukti Eksistensi Wardah 25 Tahun di Indonesia

Sementara itu, barang-barang seperti minyak, tepung terigu, dan gula industri akan dikenakan PPN 12%, namun pemerintah akan memberikan subsidi berupa pengurangan tarif PPN sebesar 1%.

PPN pada Sistem Pembayaran Digital

Selain barang, PPN 12% juga akan diterapkan pada biaya jasa yang berkaitan dengan sistem pembayaran digital. Ini termasuk layanan seperti:

  • Quick Response Indonesian Standard (QRIS)
  • Uang elektronik (e-money)
  • Dompet elektronik (e-wallet)
  • Gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana

Menurut aturan Bank Indonesia, tarif Merchant Discount Rate (MDR) pada QRIS adalah sebesar 0,3% untuk usaha mikro dan 0,7% untuk usaha kecil, menengah, dan besar. Biaya ini akan dikenakan kepada merchant (penjual) dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Baca juga  Fenomena Salju di Gurun Sahara

Sebagai contoh, apabila pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dengan biaya administrasi sebesar Rp 1.000, maka dengan tarif PPN 11% (saat ini), biaya tambahan menjadi Rp 1.110. Setelah tarif PPN naik menjadi 12%, biaya tersebut akan meningkat menjadi Rp 1.120. Namun, transaksi seperti transfer dana tanpa biaya administrasi tidak akan dikenakan PPN.

Kenaikan PPN ini diharapkan memberikan dampak positif pada penerimaan negara. Namun, untuk mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah akan menyiapkan stimulus ekonomi. Salah satunya adalah subsidi pada barang-barang tertentu yang penting untuk kebutuhan sehari-hari.

Translate »