Kemenag Luncurkan Label Halal Terbaru, Pengganti Logo Halal MUI

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengeluarkan ketetapan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan ke dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” terang Aqil Irham, Kepala BPJPH, seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Minggu (13/3/2022). 

Makna Label Halal Indonesia

Aqil Hirman menerangkan tentang Label Halal Indonesia mengadaptasi nilai-nilai luhur nusantara. Bentuk dan corak terinspirasi dari artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik, berkarakter kuat, dan mempresentasikan Halal Indonesia.  

Baca juga  Serahkan Hasil Donasi ke MUI, Selebgram Fadil Jaidi Bantu Pembangunan Rumah Sakit di Palestina

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” ujar Aqil. 

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” sambung Aqil. 

Label Halal Indonesia menggunakan warna ungu sebagai warna utama dan hijau toska sebagai warna sekundernya. 

Baca juga  MUI Kecam Aksi Bakar Al-Qur’an di Swedia, Minta Umat Muslim Tidak Terprovokasi

“Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu mempresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” terang Aqil. 

Label Halal Indonesia sebagai pengganti dari logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga wajib dicantumkan dalam suatu kemasan produk untuk menjamin kehalalannya.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” kata Arfi Hatim, Sekretaris BPJPH, seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Minggu (13/3/2022).

Translate »