Imbas dari adanya penurunan kasus COVID-19 di Indonesia, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah fatwa terkait dengan pelaksanaan ibadah selama masa pandemi.
Berdasarkan pada surat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022, MUI menetapkan tiga fatwa panduan ibadah di antaranya, yaitu:
- Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
- Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.
- Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tetang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.
Dewan Pimpinan MUI menyampaikan penjelasan ketiga fatwa dengan merujuk pada keputusan terbaru dari pemerintah, yaitu:
Pertama, Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020, pada diktum A.3. menyatakan “Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.”
Mengacu pada hukum asal pelaksanaan shalat jamaah yakni dilakukan dengan merapatkan saf (barisan). Namun, kini, terdapat kebolehan merenggangkan saf dalam diktum fatwa MUI merupakan rukhshah (dispensasi) karena ada hajat syar’iyyah.
Untuk itu, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf.
Kedua, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. MUI mengimbau umat Islam wajib menyelenggarakan shalat jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang, seperti shalat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta diperbolehkan menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ketiga, umat Islam diimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah COVID-19.