Kabar Baik! Peringkat Kemacetan di Jakarta Turun Lagi

Selama empat tahun berturut-turut, indeks dan peringkat kemacetan di Jakarta terus mengalami penurunan. Berdasarkan data Tomtom Traffic Index 2021, indeks kemacetan Jakarta adalah 34 persen dan menduduki peringkat ke 46 dari 404 kota yang diukur.

Sebelumnya, pada 2020, Jakarta menduduki peringkat 31 dengan indeks 36 persen. Pada 2019, Jakarta menduduki peringkat 10 dengan indeks sebesar 53 persen. Sementara itu, pada 2018, Jakarta berada di peringkat 7 sebagai kota temacet di dunia dengan indeks sebesar 53 persen.

“Indeks kemacetan di Jakarta yang konsisten turun adalah kabar baik yang patut disyukuri karena ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemprov Jakarta. Kami juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Jakarta yang mendukung berbagai upaya Pemprov dalam mengatasi kemacetan di Jakarta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dikutip dari BeritaJakarta.id, Kamis (10/2).

Baca juga  Temukan Inspirasi Pernikahan di Luxury Wedding Showcase yang Berlangsung di The St Regis Jakarta

Adapun empat upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi kemacetan di Jakarta adalah:

  1. Telah dilaksanakan penataan stasiun KRL yang terintegrasi dengan Transjakarta juga MRT/LRT dan perbaikan sistem integrasi angkutan umum melalui Program JakLingko, sehingga mobilitas masyarakat termasuk aksesibilitas pejalan kaki serta integrasi antar moda menjadi teratur dan tertata;
  2. Peningkatan kualitas dan area jangkau angkutan umum di DKI Jakarta sehingga minat masyarakat untuk beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum menjadi lebih tinggi;
  3. Penambahan dan revitalisasi trotoar, serta penambahan jalur sepeda sehingga meningkatkan minat masyarakat menggunakan moda transportasi yang ramah lingkungan;
  4. Pada tahun 2021, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan penanganan pada 38 titik kemacetan. Sejak tahun 2018 sampai dengan akhir tahun 2021 telah terdapat 108 titik kemacetan yang telah ditangani, sehingga target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk kecepatan rata-rata di 41 koridor jalan utama pada jam sibuk terlampaui yaitu 24, 91 km/jam.
Baca juga  Banyak Negara G20 Dukung Kebijakan Iklim Indonesia
Translate »