Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 22 Maret 2021. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus menjelang libur panjang Isra’ Mi’raj dan juga Hari Raya Nyepi.
Keputusan tersebut telah tertuang pada Kepgub nomor 213 tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah.
Melansir laman PPID Jakarta, keputusan untuk memperpanjang PPKM pada 8-22 Februari 2021 telah dibuktikan dengan adanya penekanan kasus aktif di Jakarta. Seperti yang dituturkan oleh Widyastuti, selaku Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta yang mengatakan terdapat penurunan jumlah kasus aktif per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 13.309, sedangkan pada 7 Maret turun menjadi 7.209 kasus dengan reproduction rate yang menurun dari 1.04 (16 Februari) menjadi 1.02 (6 Maret) dan positivity rate yang berkurang dari 18 % pada bulan Februari menjadi 11.6% pada bulan Maret.
Anies Baswedan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa menahan diri untuk tidak berpergian pada saat libur panjang akhir pekan Isra’ Mi’raj dan juga Hari Raya Nyepi.
“Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Anies juga mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus konsisen dalam menggalang koordinasi dan juga kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan ketersediaan tempat ICU serta tempat isolasi. Karena menurutnya, keberdaan tempat tersebut bisa ikut membantu menekan penyebaran virus di Jakarta.
(AA)